DPRD Kabupaten Dharmasraya
DPRD Kabupaten Dharmasraya merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Anggota DPRD berasal dari berbagai partai politik yang ikut dalam pemilihan umum, DPRD berfungsi membentuk peraturan daerah (Perda), menetapkan APBD, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan bupati.
Anggota DPRD berasal dari berbagai partai politik yang ikut dalam pemilihan umum, DPRD berfungsi membentuk peraturan daerah (Perda), menetapkan APBD, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan bupati.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPRD Kabupaten:
- Legislasi: Membentuk peraturan daerah bersama bupati.
- Anggaran: Membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
- Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Penyampai Aspirasi: Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Hak-Hak Anggota DPRD:
- Mengajukan rancangan peraturan daerah.
- Mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat.
- Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
