Jum'at, 24 April 2026

Sekretariat DPRD

DPRD Kabupaten Dharmasraya

DPRD Kabupaten Dharmasraya merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten  yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 Anggota DPRD berasal dari berbagai partai politik yang ikut dalam pemilihan umum, DPRD berfungsi membentuk peraturan daerah (Perda), menetapkan APBD, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan bupati.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPRD Kabupaten:
  • Legislasi: Membentuk peraturan daerah bersama bupati.
  • Anggaran: Membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
  • Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Penyampai Aspirasi: Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Hak-Hak Anggota DPRD:
  • Mengajukan rancangan peraturan daerah.
  • Mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat.
  • Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Information

Ini adalah Website resmi Bapperida Kabupaten Dharmasraya

Get In Touch

Jl. Sumatera KM. 9 Tebing Tinggi, Pulau Punjung..
Pulau Punjung.
Sumatera Barat.
Kode Pos. 27573.
No. Telp. (0754) 40319