Sekilas tentang SETWAN
Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya merupakanunsur pendukung yang bertugas melayani kebutuhan administrasi dan
operasional Anggota DPRD agar mereka dapat menjalankan fungsinya sebagai
wakil rakyat dengan maksimal.
Sekretariat DPRD bertanggung jawab untuk menyiapkan serta melengkapi Administrasi Kesekretariatan & Keuangan dengan mengelola surat-menyurat, kepegawaian, hingga anggaran internal DPRD, Memfasilitasi Rapat dengan Menyelenggarakan dan menyiapkan keperluan rapat paripurna, rapat
komisi, hingga rapat panitia khusus (pansus), termasuk pembuatan risalah
rapat. selain itu memberikan Dukungan Tenaga Ahli untuk Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli atau pakar yang dibutuhkan
Anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan. serta memiliki tanggungjawab dalam bidang Humas dan Protokol sebagai wadah untuk Mengelola hubungan masyarakat, publikasi kegiatan dewan, serta urusan keprotokolan.
Sekretariat DPRD Dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD (Sekwan) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tugas dan tanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan kepada Kepala Daerah (Bupati) melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
Setwan terdiri dari beberapa bagian untuk mendukung kerja dewan yakni Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dan Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.
