Tupoksi Dinas
Tugas OPD
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang koperasi, usaha kecil menengah, perdagangan dan perindustrian berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi OPD
1.Perumusan kebijakan teknis dibidang koperasi, usaha kecil menengah, perdagangan dan perindustrian
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang koperasi, usaha kecil menengah, perdagangan dan perindustrian
3. Pembinaan dan pengendalian dibidang koperasi, usaha kecil menengah, perdagangan dan perindustrian.
4. Pelaksanaan ketatausahaan Dinas.
5. Penyelenggaraan pembinaan teknis dan administrasi UPT.
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Komentar Profil