PELAYANAN PELAKSANAAN KONSULTASI KOORDINASI/ SHARING INFORMASI DPRD
PERSYARATAN:Mengajukan permohonan tertulis untuk melaksanakan kegiatan konsultasi, koordinasi/ sharing informasi kepada Pimpinan DPRD berdasarkan hasil rapat internal AKD DPRD.
PROSEDUR :
- Pimpinan DPRD Menelaah surat permohonan dalam rangka memberikan persetujuan pelaksanaan kegiatan konsultasi, koordinasi dan sharing informasi yang diajukan oleh Pimpinan AKD.
- Jika setuju menyampaikan disposisi persetujuan kepada Sekreris DPRD, jika tidak disetujui dikembalikan kepada Pimpinan AKD yang mengusulkan.
- Sekretaris DPRD mendisposisi dan menyampaikan persetujuan Pimpinan DPRD kepada Kabag Hukum dan Persidangan serta menunjuk pendamping dari Sekretariat DPRD untuk mendampingi dan memfasilitasi kegiatan konsultasi, koordinasi dan sharing informasi tersebut.
- Pendamping yang ditunjuk menyiapkan administrasi pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan sharing informasi ( Surat Tugas, SPPD dan administrasi lainnya).
- Menghubungi Sekretariat DPRD yang menjadi lokasi pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan sharing informasi.
- Mendampingi dan memfasilitasi Alat Kelengkapan DPRD yang melaksanakan kunjungan kerja mulai dari pelaksanaan kegiatan di lokasi dan mengurus segala administrasi kegiatan ditempat tujuan
- menyiapkan Pertanggungjawaban berupa Surat Pertanggungjawaban setiap kegiatan yang didampingi
WAKTU PELAYANAN :
Senin s.d Jumat'
Pukul 07.30 s.d 16.00 Wib
Biaya :
Gratis
Produk:
Layanan
Pertanggungjawaban kegiatan
Pengaduan:
0754 558222
Wita Indriani,S.E,M.M 081374193731
Komentar Pelayanan