PELAYANAN PENERIMAAN KUNJUNGAN KERJA DPRD
PERSYARATAN:1.Surat Permohonan Kunjungan yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Pemohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya.
2. Permohonan disampaikan maksimal 3 (tiga) hari sebelum melaksanakan kunjungan ke DPRD Kabupaten Dharmasraya.
Prosedur :
- Surat permohonan kunjungan disampaikan oleh Sekretariat DPRD Pemohon kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya melalui Fax ke 0754 558 222 atau melalui media lainnya (telpon/ What app dan lain-lainnya)
- mencatat dan mengagendakan surat kunjungan kerja DPRD dari daerah lain dan diteruskan ke Sekretaris DPRD untuk di disposisi dan diteruskan kepada Pimpinan DPRD untuk di disposisi
- Jika kunjungan diterima, surat kunjungan diteruskan ke Sekretaris DPRD dan apabila ditolak/ tidak diterima dikembalikan untuk dibatalkan atau diagendakan ulang sesuai jadwal dan kegiatan DPRD Kabupaten Dharmasraya.
- memerintahkan Kabag Hukum dan Persidangan untuk mempersiapkan penerimaan tamu DPRD berdasarkan surat masuk kunjungan kerja.
- Kasubag Rapat dan Risalah dan Humas mempersiapkan segala keperluan terkait kunjungan tersebut.
- Menyiapkan tempat acara, konsumsi, sound system, infocus, cendra mata
- mendokumentasikan acara penerimaan tamu DPRD
Waktu Layanan :
Senin s/d Jumat
Pukul 07.30 sd 16.00 Wib
Biaya :
Gratis
Produk
Layanan
Dokumentasi Kegiatan
Pengaduan
0754 558 222
Wita Indriani 081374193731
Komentar Pelayanan