DPRD Kabupaten Dharmasraya menggelar Sidang Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Dharmasraya

Humas DFPRD Kab. Dharmasraya- DPRD Kabupaten Dharmasraya menggelar Sidang Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Dharmasraya terkait dengan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Dharmasraya T.A 2021 dan 3 (tiga) Ranperda dari Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Nota Penjelasan Bupati tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Dharmasraya selaku yang mewakili kehadiran bupati pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya. Senin (30/05)
Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya tersebut di Pimpinan oleh Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan,MM dan Ade Sudarman,S.Pd. Selain itu rapat juga dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, Camat serta Walinagari se- Kabupaten Dharmasraya.
Dalam Sidang Paripurna tersebut melalui Sekretaris Daerah, Bupati Dharmasraya menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terkait dengan beberapa Ranperda diantaranya:
1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Dharmasraya T.A 2021.
2. 3 (tiga) buah Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Dalam Nota Penjelasan Bupati terkait dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Dharmasraya T.A 2021, Bupati melalui Sekda menyampaikan beberapa hal penting diantaranya terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Adapun penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya ke BPK-RI, Kabupaten Dharmasraya berada pada posisi kedua tercepat dari 19 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Komentar Berita